Minggu, 28 Mei 2023

Presiden Joko Widodo Larang Pejabat Negara Adakan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan 1444 H,

- Kamis, 23 Maret 2023 | 14:10 WIB
Bulan Ramadan Tahun 2023 Presiden Jokowi Melarang Pejabat sampai ASN Buka Puasa Bersama, Ternyata Begini Alasanya (Bonsernews.com/ www.instagram.com/jokowi)
Bulan Ramadan Tahun 2023 Presiden Jokowi Melarang Pejabat sampai ASN Buka Puasa Bersama, Ternyata Begini Alasanya (Bonsernews.com/ www.instagram.com/jokowi)

Joglomedia.com- Tanggal 23 Maret 2023 telah disahkan menjadi awal bulan suci Ramadhan 1444 H. Bulan Ramadhan memiliki momen khas dimana buka puasa menjadi favorit untuk dilakukan sebagai ajang silaturahmi.

Bulan suci Ramadan 1444H adalah pertama kali umat Islam berpuasa setelah pemerintah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir tahun lalu.

Namun, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada seluruh pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan ramadhan 1444 H .

Baca Juga: Paris Saint-Germain Ingin Kontrak Playmaker Bernardo Silva dari Manchester City di Musim Depan

Selaras dengan ungkapan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di momen bulan puasa tahun 2023.

 “Kita tetap harus waspada dan hati-hati. Kita harus tetap menjaga protokol kesehatan,” ujarnya.

Seskab juga berharap Ramadan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kebersamaan bangsa Indonesia.

 “Tetap semangat menjaga kesehatan, menjaga kebersamaan, menjaga persaudaraan dengan senantiasa, dengan penuh doa, memohon rahmat Allah Swt. semoga senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua,” tandasnya.

Baca Juga: 7 Makanan Khas Kediri Cocok untuk Menu Buka Puasa Ramadhan 1444 H, Dijamin Segar dan Nikmat

Arahan presiden tersebut telah tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab//DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa agung, panglima TNI, kapolri dan kepala badan/lembaga.

Adapun surat arahan tersebut berisi tiga hal, antara lain:

  • Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Baca Juga: Manchester United Tundukkan 9 Pemain Fulham dan Berhak Melaju Semifinal Piala FA

  • Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
  • Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan walikota.***

Editor: Khoirul M.

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X