Minggu, 28 Mei 2023

Meta Didenda Rp 4 Triliun Dampak Bocor Data 500 Juta Pengguna Facebook di 106 Negara

- Rabu, 30 November 2022 | 12:25 WIB
Meta dilaporkan akan ikuti jejak Twitter dengan PHK massal karyawan. (Pixabay.com)
Meta dilaporkan akan ikuti jejak Twitter dengan PHK massal karyawan. (Pixabay.com)

JOGLOMEDIA - Meta didenda Rp 4 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia.

Alasan Meta didenda Rp 4,3 triliun karena dugaan pembocoran data pengguna Facebook.

Baca Juga: Game Sigma Battle Royale Tetap Bisa Diinstal, Ini Caranya

Ya, menurut pengawas privasi negara, Meta dikatakan gagal melindungi data lebih dari 500 juta pengguna di platformnya.

Akibatnya, pengguna Facebook yang datanya bocor bisa menjadi korban penipuan atau peniruan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ini menjelaskan mengapa Meta didenda Rp 4,3 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia.

Informasi ini muncul setelah seorang peneliti keamanan mengungkapkan bahwa lebih dari 533 juta data pengguna Facebook dari 106 negara telah bocor.

Baca Juga: Harga Kripto Hari Ini : Bitcoin Mulai Naik, Koin Lain Ikut Terkerek

Data pengguna yang diungkapkan tersebut mencakup nomor telepon pengguna, tanggal lahir, alamat email, dan tempat tinggal.

Selain denda besar, Meta telah diperintahkan untuk mengambil tindakan sehubungan dengan penemuan ini.

Meta Ajukan Banding

Meta sendiri tidak asing dengan denda terkait regulator Uni Eropa. Sebelumnya, WhatsApp yang juga dimiliki oleh Meta didenda Rp 3,4 triliun akibat kebocoran data pada September 2021.

Baca Juga: Geger PLTA Bungbulang Garut Bocor, Terdengar Suara Seorang Perempuan dan Laki-laki saat Insiden

Pada September 2022, Instagram malah harus berurusan dengan denda hampir dua kali lipat dari jumlah yang diminta WhatsApp, terkait dengan bagaimana meta menangani data anak-anak di Instagram.

Halaman:

Editor: Muhammad SA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X