Joglomedia.com - Berkas seleberiti Venna Melinda akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Proses pemberkasan dari perkara kekerasan tersebut akan ditangani oleh 4 jaksa.
"Sudah diterima berkasnya, dalam tahap satu dari penyidik Polda Jatim," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Jatim Fathur Rohman, Sabtu 4 Februari 2023.
Fathur Rohman menyebutkan, tersangak dalam perkara ini adalah Ferry Irawan.
Sampai digulirkan berkasnya, masih tercatat sebagai status Venna Melinda.
Baca Juga: Ernest: Gue Enjoy Banget, Film 'Jalan Yang Jauh Jangan Lupa Pulang' Tambah Layar!
Dalam berkas tersebut, tertera alat bukti. Baik surat visum et repertum, termasuk keterangan saksi, ahli dan Venna Melinda sebagai korban.
"Sejak Jumat berkas tersebut sudah masuk. Kita diberi waktu selama dua pekan untuk meneliti," jelas Fathur.
Mia Amiati selau Kepala Kejati Jatim telah menunjuk 4 jaksa untuk meneliti berkas tahap pertama yang dilimpahkan dari Polda Jatim.
"Sudah masuk berkasnya, sesuai ketentuan ya, paling lama 14 hari," jelasnya.
Baca Juga: Tengku Zanzabella Merasa Nama Baiknya Diusik Nikita Mirzani: Sudah Selayaknya Dia Dipenjara!
Soal lengkap atau belum nanti Kejati Jatim yang menentukan apakah syarat formil dan materiil cukup lengkap.
Untuk diketahui, Ferry Irawan dijerat pasal pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***
Artikel Terkait
Waspada, Gadget Berisi Game dan Video Picu Ganguan Jiwa Anak
Messi Segera Pulang ke Barcelona, Rumor Gak Betah Kian Menyengat di PSG
Cibiran Thomas Doll Dibalas Telak Shin Tae Yong Soal TC Timnas U20
Tengku Zanzabella Merasa Nama Baiknya Diusik Nikita Mirzani: Sudah Selayaknya Dia Dipenjara!
Ernest: Gue Enjoy Banget, Film 'Jalan Yang Jauh Jangan Lupa Pulang' Tambah Layar!