Senin, 27 Maret 2023

Istri Minta Cerai, Pria Asal Lampung Sekap Anak Tiri di Jakarta

- Senin, 6 Februari 2023 | 19:28 WIB
Polisi membawa orang tanpa identitas yang sempat dituduh culik anak sampai dihajar massa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) (Ilustrasi Pexels)
Polisi membawa orang tanpa identitas yang sempat dituduh culik anak sampai dihajar massa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) (Ilustrasi Pexels)



Joglomedia.com - Kesal karena istri minta cerai, pria asal Lampung menculik dan menyekap hingga mencabuli anak tirinya di dalam Kamar Kost di Jakarta.

Setelah menerima laporan penculikan anak tersebut, akhirnya Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menciduk pria asal Tanggamus DY (41) yang tega menculik dan mencabuli anak tirinya.

Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan pada 24 Januari 2023 menerima laporan pengaduan terjadinya peristiwa penculikan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang anak perempuan masih dibawah umur dan duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar berusia 9 tahun yang merupakan anak tiri dari pelaku penculikan yang dilaporkan tersebut.

Baca Juga: Keras! Jerry Massie ‘Gebuki’ Ketum PKB Muhaimin Iskandar: Ini Bukan Negara Komunis, Gibran Bilang Begini

"Adapun peristiwa terjadi di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, pada saat itu korban sedang bermain bersama teman-temannya yang mana saat itu korban tinggal bersama neneknya sedangkan tersangka tinggal di wilayah Tanggamus," ujarnya.

"Tersangka memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Jakarta dan memaksa naik keatas sepeda motor, kemudian membawa korban ke sebuah tempat kost di wilayah Jakarta Selatan," ungkap Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra.

Baca Juga: Airlangga Hartarto dan Gibran Bertemu 4 Mata di Loji Gandrung Solo, Bicara Pilgub DKI Jakarta 2024?

Lebih lanjut, Kompol Dennis menyampaikan kronologis pengungkapan setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, tim khusus Unit PPA Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dengan berkoordinasi dengan pihak keluarga, dan diketahui pelaku dan korban berada di sebuah tempat kost di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan.

"Pada 3 Februari 2023 petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan turut diselamatkan korban yang saat itu juga masih bersama pelaku," jelasnya.

Kemudian, hasil pengembangan penyidikan terhadap pelaku yang saat ini telah ditahan, menurut Kompol Dennis bahwa Pelaku melakukan penculikan tersebut karena sakit hati kepada ibu korban yang juga merupakan istrinya (pelaku adalah suami kedua ibu korban), karena ibu korban meminta berpisah dengan pelaku dikarenakan pelaku yang hanya pengangguran sedangkan ibu korban bekerja di Jakarta sebagai ART.

Baca Juga: Lutesha Pusing Gonta-ganti 4 Wig Unik di Film JJJLP

"Dalam pelariannya pelaku membawa korban, pelaku mengancam ibu korban, jika ibu korban tetap mau memaksa untuk berpisah maka anaknya akan tetap dibawa lari dengan ancaman, 'jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi'," tutur Kompol Dennis menirukan apa yang dikatakan pelaku berinisial DY berusia 41 tahun saat mengancam ibu korban.

Selanjutnya, selama dalam penculikan, korban seringkali dimarahi, disekap dalam kamar mandi dan hanya diberi makan satu kali sehari.

"Selain itu korban seringkali dicabuli oleh pelaku. Kami juga amankan barang bukti pakaian korban," ujar Kompol Dennis.

Baca Juga: Kronologi Jari Bayi Balita 8 Bulan Putus di RS Muhammadiyah Palembang Akhirnya Terungkap

"Pelaku bekerja sehari-hari sebagai buruh, dan ia merupakan warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus," tambahnya.

Atas perbuatannya Pelaku DY disangkakan pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dalam hal ini dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Kompol Dennis.***

Editor: Pratama JM.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X